HabaJino.com | MEUREUDU – Seorang warga Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, berinisial R (48), mengakui kesalahannya setelah diduga mengambil potongan rangka baja dan besi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya tanpa izin. Kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi Polsek Meureudu.

Penyelesaian perkara berlangsung di Mapolsek Meureudu pada Selasa (2/6/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Mediasi dihadiri kedua belah pihak, keluarga, perangkat desa, serta saksi-saksi terkait.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa pagi sekitar pukul 08.00 WIB di area Komplek Gedung Serba Guna, kawasan Perkantoran Kantor Bupati Pidie Jaya, Desa Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu.

Menurut keterangan polisi, terlapor melihat sejumlah potongan rangka baja dan besi yang berada di lokasi tersebut. Tanpa izin dari pihak yang berwenang, material itu kemudian diambil dan dimasukkan ke dalam karung goni dengan berat sekitar 20 kilogram.

AKP Mahruzar menegaskan bahwa barang yang diambil merupakan aset milik Pemkab Pidie Jaya yang masih berada dalam pengelolaan instansi terkait. Meski berupa besi tua atau sisa material, statusnya tetap sebagai barang milik daerah yang tidak boleh diambil atau dimanfaatkan tanpa izin resmi.

Aksi tersebut diketahui oleh tiga petugas dari Dinas Pengelolaan Aset Kabupaten Pidie Jaya yang berada di lokasi. Mereka langsung menegur terlapor dan melaporkan kejadian itu kepada Polsek Meureudu untuk ditindaklanjuti.

Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Meureudu segera mendatangi lokasi dan membawa terlapor ke Mapolsek guna menjalani pemeriksaan serta pendalaman terhadap perkara yang dilaporkan.

Dalam proses penyelesaian, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur mediasi sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan. Terlapor mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban.

Permohonan maaf tersebut diterima oleh pihak pelapor dan kesepakatan damai dituangkan dalam surat perjanjian bersama. AKP Mahruzar mengimbau masyarakat agar tidak mengambil barang milik pemerintah maupun pihak lain tanpa izin karena tetap dapat menimbulkan konsekuensi hukum, sekalipun barang tersebut dianggap sudah tidak terpakai.(**)