BANDA ACEH | Habajino.com – 1 Agustus 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan penyelesaian sengketa lahan Blang Padang, Banda Aceh, melalui penetapan Mahkamah Syariah Aceh. Langkah ini diharapkan menjadi solusi komprehensif guna memberikan kepastian hukum atas polemik status lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Usulan tersebut disampaikan Yusril usai memimpin rapat koordinasi bersama Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Aceh, Muhammad Ali (Abu Paya Pasi), dan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, pada Jumat 24 Juli lalu. Pertemuan ini digelar khusus untuk membahas secara mendalam status lahan Blang Padang yang diklaim sebagai tanah wakaf peninggalan Sultan Iskandar Muda.

“Salah satu jalan terbaik dan paling tepat untuk memberikan kejelasan adalah mengajukan permohonan penetapan status ke pengadilan. Mengingat sifat tanah yang diduga sebagai wakaf, maka kewenangan penyelesaiannya berada di Mahkamah Syariah Aceh untuk menetapkan status lahan ini secara sah,” ujar Yusril.

Yusril menegaskan, apabila Mahkamah Syariah Aceh kelak menetapkan Blang Padang sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman, pemerintah pusat berkomitmen menindaklanjuti putusan tersebut secara menyeluruh melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.

Koordinasi tersebut akan melibatkan Kementerian Pertahanan selaku instansi yang membawahi aset TNI, Kementerian Keuangan selaku pengelola Barang Milik Negara (BMN), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penerbitan sertifikat hak atas tanah, serta Kementerian Agama yang memiliki wewenang penuh dalam administrasi dan pembinaan tanah wakaf.

“Jika nanti Presiden menyetujui jalan ini, kami akan segera menyampaikan arahan kepada seluruh kementerian dan instansi terkait untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa ini juga dapat disertai kebijakan pemerintah untuk menyediakan lahan pengganti yang setara bagi TNI apabila Blang Padang dikembalikan sepenuhnya sebagai tanah wakaf.

“Kami berharap Bapak Presiden menyetujui cara penyelesaian yang adil, bermartabat, dan tidak merugikan pihak manapun. Tentu saja TNI dapat diberikan lahan pengganti yang layak di lokasi lain yang lebih sesuai dengan kebutuhan operasionalnya,” tambahnya.

Saat ini, lahan Blang Padang berada di bawah penguasaan Kodam Iskandar Muda. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Tahun 2021, lahan tersebut telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), namun hingga saat ini belum memiliki sertifikat hak atas tanah yang jelas.

Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga menilai bahwa persoalan Blang Padang memiliki kemiripan prinsip dengan sengketa kedaulatan Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia, yang pada akhirnya mencapai penyelesaian yang adil melalui putusan International Court of Justice (ICJ) di Den Haag.

Yusril menegaskan, keputusan akhir mengenai mekanisme penyelesaian sengketa Blang Padang akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah seluruh proses koordinasi lintas kementerian selesai dilaksanakan dan semua opsi telah dikaji secara mendalam.

SEKBER Aceh Sambut Positif Langkah Pemerintah

Menanggapi usulan tersebut, Sekretaris Jenderal SEKBER Aceh Relawan Mualem–Dek Fadh sekaligus Sekretaris Jenderal Yayasan Cakra Donya Atjeh, Irwan Syahputra (Syech Wan), menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra atas solusi yang ditawarkan untuk menyelesaikan persoalan tanah wakaf Blang Padang.

Menurut Syech Wan, masyarakat Aceh, para ulama, berbagai yayasan, lembaga kemasyarakatan, serta Pemerintah Aceh telah lama menantikan adanya kepastian hukum yang jelas mengenai status Blang Padang sebagai tanah wakaf peninggalan Sultan Iskandar Muda yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Masjid Raya Baiturrahman.

Ia menegaskan, masyarakat pada dasarnya tidak keberatan apabila kawasan tersebut tetap dimanfaatkan oleh TNI untuk kepentingan negara dan bangsa. Namun, harapan utama masyarakat adalah adanya kepastian hukum yang sah bahwa status kepemilikan lahan tersebut adalah tanah wakaf, sehingga tidak lagi menimbulkan tumpang tindih kepemilikan maupun polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan memberikan apresiasi penuh kepada Bapak Yusril Ihza Mahendra atas solusi yang bijaksana dan berkeadilan yang telah disampaikan. Semoga persoalan tanah wakaf Blang Padang ini dapat segera diselesaikan sesuai harapan seluruh masyarakat Aceh, sehingga tidak lagi menimbulkan kegaduhan dan perbedaan penafsiran mengenai status kepemilikan lahan tersebut,” ujar Syech Wan.

Ia berharap langkah yang ditempuh pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh, para ulama, dan seluruh pemangku kepentingan dapat menghasilkan penyelesaian yang adil, bermartabat, serta memberikan kepastian hukum yang mengikat bagi seluruh pihak yang terlibat.