Banda Aceh | Habajino.com – Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Aceh menegaskan bahwa kepengurusan organisasi yang dipimpinnya memiliki legalitas yang sah serta telah terdaftar secara resmi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh. Penegasan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan yang dimuat media keizalinnews.web.id terkait penyebutan Ketua PW IWO Aceh yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
PW IWO Aceh menyayangkan pemberitaan tersebut karena dinilai diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pengurus resmi, sebagaimana prinsip dasar dalam praktik jurnalistik.
Kepala Bidang Humas PW IWO Aceh, Mohd Saiful, mengatakan sekretariat PW IWO Aceh berada di Kota Banda Aceh sehingga proses konfirmasi seharusnya dapat dilakukan dengan mudah sebelum berita dipublikasikan.
«”Penayangan berita ini tanpa melalui proses cross check dan terkesan menerima mentah-mentah informasi yang diperoleh tanpa melakukan verifikasi kepada pihak yang berwenang,” ujar Mohd Saiful dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).»
Menurut Saiful, PW IWO Aceh telah resmi terdaftar di Badan Kesbangpol Aceh dengan Nomor 400.10.5.2/013/II/2025 sejak Februari 2025. Selain itu, kepengurusan PW IWO Aceh juga telah dikukuhkan melalui pelantikan Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah se-Aceh yang dilaksanakan oleh Wakil Gubernur Aceh di Anjong Mon Mata.
Adapun susunan pengurus harian PW IWO Aceh yang telah terdaftar adalah sebagai berikut:
– Ketua: Chairan Manggeng
– Sekretaris: Safri Jushar
– Wakil Sekretaris: Rizky Sufi
– Bendahara: Misriani
– Wakil Bendahara: Bima Arya Putra
«”Kami telah resmi terdaftar di Kesbangpol Aceh sejak Februari 2025 dan telah melaksanakan pelantikan pengurus PW maupun PD se-Aceh. Karena itu, kami berharap seluruh pihak dapat merujuk pada data yang benar sebelum menyampaikan informasi kepada publik,” kata Saiful.»
PW IWO Aceh juga meminta pihak keizalinnews.web.id memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut serta mengedepankan prinsip jurnalistik dengan melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima sebelum dipublikasikan.
Selain itu, Mohd Saiful mengimbau aparat penegak hukum untuk mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan atau mengaku sebagai Ketua PW IWO Aceh tanpa dasar yang sah, khususnya apabila tindakan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.
«”Apabila ada oknum yang mengaku-ngaku sebagai Ketua PW IWO Aceh dan melakukan tindakan yang melanggar hukum, kami berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.»
Di akhir keterangannya, Mohd Saiful mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menerima informasi dan memastikan setiap berita berasal dari sumber yang jelas serta telah melalui proses verifikasi.
Sekretariat resmi PW IWO Aceh berada di Jalan Teratai, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Untuk memperoleh informasi resmi, masyarakat dapat menghubungi Hotline PW IWO Aceh di nomor 0823-7039-3955.

