Banda Aceh | Habajino.com – Sekretariat Bersama (SEKBER) Aceh Relawan Mualem-dekfadh mengapresiasi usulan Sekretaris Daerah (SEKDA) Aceh, Muhammad Nasir, yang meminta pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membentuk dan mengelola sistem jaminan kesehatan secara mandiri.
Usulan tersebut disampaikan Muhammad Nasir saat menerima kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di Banda Aceh, Rabu (22/7/2026).
Dalam pemaparannya, Sekda Aceh menjelaskan bahwa beban pembiayaan jaminan kesehatan yang ditanggung Pemerintah Aceh terus meningkat, sementara kemampuan fiskal daerah mengalami penurunan. Pada tahun ini, Pemerintah Aceh mengalokasikan sekitar Rp550 miliar untuk pembiayaan BPJS Kesehatan.
Muhammad Nasir mengatakan, sejak 2010 Pemerintah Aceh telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp9 triliun untuk mendukung program jaminan kesehatan. Menurutnya, sudah saatnya pemerintah pusat mempertimbangkan regulasi yang memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah daerah agar dapat mengelola sistem jaminan kesehatan secara mandiri, efektif, dan efisien.
«”Apabila regulasi tersebut dapat diwujudkan, pemerintah daerah memiliki peluang menghemat anggaran dan mengalokasikan sebagian dana untuk mendukung pembangunan sektor lain yang menjadi kebutuhan masyarakat,” ujar Muhammad Nasir.»
Menanggapi usulan tersebut, Sekretaris Jenderal Sekretariat Bersama (SEKBER) Aceh yang juga Sekretaris Jenderal Yayasan Cakra Donya Atjeh, Irwan Syahputra (Syech Wan), menyatakan dukungan penuh terhadap gagasan yang disampaikan Pemerintah Aceh.
Menurut Syech Wan, usulan tersebut merupakan langkah strategis yang layak diperjuangkan karena dapat memperkuat kemandirian daerah dalam mengelola pelayanan kesehatan sekaligus meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran.
«”Usulan yang disampaikan Pak Sekda sangat tepat. Aceh memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda dengan daerah lain. Karena itu, sudah selayaknya Aceh diberikan ruang untuk mengelola sistem jaminan kesehatan yang lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah,” kata Syech Wan.»
Ia menilai, apabila pemerintah pusat memberikan kewenangan tersebut melalui perubahan regulasi, Pemerintah Aceh akan memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus menjaga keberlanjutan keuangan daerah.
Syech Wan juga berharap DPR RI bersama pemerintah pusat dapat mengkaji secara serius usulan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pelayanan kesehatan nasional tanpa mengabaikan kekhususan yang dimiliki Aceh.
«”Kami berharap aspirasi yang disampaikan Pemerintah Aceh dapat menjadi perhatian pemerintah pusat. Jika regulasi ini terwujud, manfaatnya tidak hanya dirasakan pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat Aceh secara luas melalui pelayanan kesehatan yang semakin baik serta pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan tepat sasaran,” tutupnya.»
Dalam kunjungan kerja tersebut, Komisi IX DPR RI juga menerima berbagai masukan terkait pelayanan kesehatan di Aceh, mulai dari penguatan rumah sakit regional, peningkatan cakupan imunisasi, penanganan stunting, hingga perkembangan sektor ketenagakerjaan. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan di tingkat nasional.

