
Banda Aceh | habajino.com – Pemerintah Aceh mencatat total anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Aceh pada 2026 mencapai Rp25,65 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 92 persen atau Rp24 triliun berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat.
Sementara itu, sekitar 8 persen atau Rp1,652 triliun dikelola pemerintah daerah melalui skema Transfer ke Daerah (TKD).
Komposisi anggaran tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam evaluasi pelaksanaan rehab-rekon pascabencana di Aceh bersama Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pertemuan berlangsung di Gedung Pusdalops BPBA, Selasa (8/9/2026), dan dihadiri Plt Sekda Aceh Taufik, Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T Robby Irza, sejumlah kepala SKPA terkait, serta pimpinan balai dan kantor perwakilan kementerian yang membidangi pekerjaan umum, pertanian, perumahan dan kawasan permukiman.
Pemda Perkuat Koordinasi
Plt Sekda Aceh Taufik mengatakan Pemerintah Aceh akan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Pusat, kementerian/lembaga, serta pemerintah kabupaten/kota guna mempercepat pelaksanaan program yang pendanaannya berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
Menurut Taufik, ketersediaan data yang akurat menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat proses pelaksanaan rehab-rekon.
“Komunikasi itu penting, karena kalau kita tidak mendapatkan pendataan yang akurat maka tidak dapat bergerak,” kata Taufik.
Selain memperkuat koordinasi terkait anggaran, Pemerintah Aceh juga berencana membuka posko bersama sebagai pusat informasi masyarakat terkait perkembangan pelaksanaan rehab-rekon.
Menurut Taufik, keberadaan posko tersebut diperlukan karena masih terdapat informasi mengenai penanganan pascabencana yang belum sepenuhnya sampai kepada masyarakat.
Rp1,652 Triliun Berada di Daerah
Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T Robby Irza menjelaskan, dari Rp1,652 triliun anggaran rehab-rekon yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, sekitar Rp824 miliar dialokasikan untuk Pemerintah Provinsi Aceh.
Sementara sekitar Rp827 miliar berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Di luar anggaran melalui TKD tersebut, Aceh juga memperoleh dukungan berupa bantuan keuangan dari pemerintah daerah di Sumatera Utara dan Sumatera Barat sebesar Rp285 miliar.
Adapun dari total sekitar Rp24 triliun anggaran yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat dan telah ditetapkan dalam Rencana Induk (Renduk) berdasarkan Kepmenko PMK Nomor 25 Tahun 2026, hingga 4 September 2026 baru sekitar Rp18 triliun yang teridentifikasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian/lembaga.
Masih terdapat selisih sekitar Rp5,5 triliun yang mencakup 1.161 kegiatan dan belum teridentifikasi dalam DIPA.
Pemerintah Aceh Dorong Percepatan Verifikasi
Atas kondisi tersebut, Pemerintah Aceh mendorong kementerian/lembaga terkait mempercepat proses desk, penyelesaian, dan verifikasi data agar anggaran yang telah ditetapkan dapat segera masuk dalam DIPA.
“Perlu percepatan desk, penyelesaian dan verifikasi data oleh kementerian/lembaga agar anggaran tersebut bisa segera masuk dalam DIPA dan penanganan rehab rekon di Aceh dapat berjalan optimal,” ujar Robby.
Pemerintah Aceh berharap seluruh anggaran yang telah ditetapkan dapat segera terealisasi sehingga program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di berbagai wilayah terdampak dapat berjalan secara optimal.
Kemendagri Soroti Serapan TKD
Perwakilan Tim Satgas PRR Aceh dari Kemendagri, Imran, mengakui anggaran rehab-rekon yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat belum seluruhnya masuk ke kementerian/lembaga yang menangani program penanganan bencana.
Ia berharap kekurangan anggaran tersebut dapat dipenuhi melalui mekanisme APBN Perubahan.
“Harapannya melalui APBN Perubahan, anggaran tersebut bisa terpenuhi semuanya,” kata Imran.
Selain persoalan anggaran Pemerintah Pusat, Imran juga menyoroti realisasi Transfer ke Daerah (TKD) di Aceh, baik pada tingkat pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, yang dinilai masih rendah.
Pemerintah daerah diminta mempercepat penyerapan anggaran agar berbagai program rehab-rekon yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan.
Dengan total anggaran mencapai Rp25,65 triliun, percepatan koordinasi, penyelesaian dan verifikasi data, penetapan anggaran dalam DIPA, serta peningkatan serapan TKD menjadi faktor penting agar pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh dapat berjalan sesuai target.

