Habajino.com | ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur resmi menunda pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2026 yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Penundaan tersebut dilakukan berdasarkan arahan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan akan diberlakukan hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Kasat Lantas Polres Aceh Timur, AKP Aditya Hadmanto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa keputusan penundaan merupakan tindak lanjut atas arahan yang diterima dari Korlantas Polri selaku pengendali operasi di tingkat nasional.
“Pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2026 untuk sementara waktu ditunda sampai adanya petunjuk dan informasi lebih lanjut,” ujarnya.
Penundaan tersebut berlaku di seluruh wilayah hukum Polres Aceh Timur, meliputi jalan nasional, jalan provinsi, hingga jalan lingkungan yang menjadi sasaran kegiatan operasi lalu lintas. Informasi mengenai penundaan juga telah disampaikan kepada masyarakat melalui media sosial dan kanal informasi resmi kepolisian.
Menurutnya, penundaan dilakukan karena jajaran kepolisian saat ini memprioritaskan persiapan menyambut peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati dalam waktu dekat. Fokus personel dan sumber daya diarahkan untuk mendukung rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan peringatan tersebut.
Meskipun Operasi Patuh Seulawah 2026 belum dilaksanakan, masyarakat tetap diminta untuk mematuhi seluruh peraturan lalu lintas. Pengendara diimbau menggunakan helm berstandar SNI, mengenakan sabuk pengaman, tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara, serta mematuhi batas kecepatan dan rambu-rambu lalu lintas.
Polres Aceh Timur menegaskan bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, disiplin berkendara harus tetap diterapkan meskipun tidak sedang berlangsung operasi kepolisian.
Hingga kini belum ada kepastian mengenai jadwal pelaksanaan kembali Operasi Patuh Seulawah 2026. Masyarakat diharapkan terus mengikuti perkembangan informasi melalui sumber resmi kepolisian guna menghindari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.(**)
(T.Za)


